Umum

Komdigi Siapkan Aturan Baru: Pemilik HP Wajib Rekam Wajah

Riska
26 November 2025
1 menit membaca
Komdigi Siapkan Aturan Baru: Pemilik HP Wajib Rekam Wajah
Bagikan:

Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini merancang regulasi baru yang mewajibkan pemilik ponsel untuk melakukan perekaman wajah (face recognition) saat registrasi kartu SIM baru. Aturan ini diusulkan sebagai bagian dari upaya memperketat validasi identitas pengguna.

Selama ini, registrasi kartu SIM hanya mengandalkan data administratif — seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Namun Komdigi menyebut cara tersebut masih berisiko disalahgunakan; misalnya identitas orang lain bisa digunakan tanpa izin, memfasilitasi penipuan, hoaks, spam, atau kejahatan daring lainnya.
Dengan menambahkan verifikasi biometrik wajah, Komdigi berharap bisa memastikan keaslian identitas pengguna, sehingga memperkuat penerapan prinsip "know your customer" di sektor telekomunikasi.

Aturan ini berlaku untuk pelanggan baru — baik kartu SIM konvensional maupun eSIM. Data yang dibutuhkan saat registrasi meliputi: nomor MSISDN (nomor HP), NIK, dan data biometrik wajah. Untuk calon pelanggan di bawah 17 tahun yang belum punya KTP elektronik (dan belum punya data biometrik sendiri), registrasi bisa dilakukan dengan data kepala keluarga sesuai KK — yaitu NIK dan data biometrik orang tua/wali.

Komdigi menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap. Setelah regulasi diundangkan, akan ada masa transisi selama sekitar satu tahun, di mana registrasi dengan NIK + KK tetap diperbolehkan. Setelah masa transisi selesai, perekaman wajah akan menjadi syarat utama registrasi.
Untuk pelanggan lama — yang sudah teregistrasi dengan NIK & KK — tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.

Penerapan face recognition diharapkan membantu:

  • Menjamin data pelanggan lebih valid dan unik, mengurangi penyalahgunaan identitas.

  • Meminimalkan risiko penipuan online, spam, hoaks, dan kejahatan daring lainnya yang kerap memakai identitas palsu atau pinjaman KTP.

  • Memperkuat keamanan digital nasional lewat identitas telekomunikasi yang terverifikasi secara biometrik.

Meski begitu, kebijakan ini juga menimbulkan sejumlah pertanyaan penting:

  • Bagaimana sistem penyimpanan dan perlindungan data biometrik agar tidak bocor atau disalahgunakan?

  • Apakah masyarakat siap menerima syarat baru ini, terutama di daerah dengan akses lebih sulit?

  • Bagaimana hak privasi dan data pribadi dijamin, mengingat biometrik — seperti wajah — bersifat sangat sensitif?

Komdigi menyebut bahwa regulasi teknis dan mekanisme pengawasan data akan diatur lebih lanjut dalam draft regulasi resmi.

Ingin Tingkatkan Performa Bisnis Anda?

Dapatkan platform WhatsApp Blasting & AI Chatbot terbaik untuk mengoptimalkan bisnis Anda.